Setelah melanggar peraturan, sebuah bank dikenakan denda R$ 800 ribu dari Procon di area ini! Akses dan temukan detailnya.
Procon di wilayah ini, terkait dengan Sekretariat Kehakiman dan Kewarganegaraan (Sejus), mendenda bank lebih dari R$ 800 ribu karena tidak memberikan otorisasi kredit kepada orang lanjut usia dan pensiunan. Hukuman tersebut didasarkan pada undang-undang daerah No. 6.930/21, yang melarang bank menawarkan pinjaman gaji kepada lansia melalui panggilan telepon.
Insiden tersebut terjadi di Distrik Federal dan terfokus pada bank Agibank, setelah entitas perlindungan konsumen mendaftarkan 3 pengaduan. Dalam semua tuntutan tersebut, para pengadu menyebutkan pelaksanaan perjanjian renegosiasi pinjaman atau pengajuan kartu kredit, tanpa izin.
Apa yang dilakukan Procon menghadapi situasi ini?
Baca juga: Cari tahu segala sesuatu tentang Jumlah Piutang
Setelah menerima pengaduan tersebut, lembaga tersebut segera menghubungi dan memberi tahu Agibank tentang tindakan yang tidak pantas tersebut. Sebagai tanggapan, bank mengirimkan salinan transaksi dan perjanjian yang dibuat oleh nasabah.
Namun, catatan menunjukkan bahwa prosedur yang digunakan untuk menandatangani kontrak tersebut adalah “melalui telepon” – yang jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Distrik Federal. Menurut Direktur Jenderal Procon, Marcelo Nascimento, “bank melakukan setidaknya dua kesalahan: menawarkan kredit tanpa izin dan melakukannya kepada orang lanjut usia atau pensiunan melalui telepon atau WhatsApp”, katanya.
Pahami lebih lanjut tentang urutan kejadian
Setelah menerima dokumen dari Agibank, Procon mengenakan denda sebesar R$ 806.780,00 kepada bank tersebut, sesuai dengan 3 pengaduan dari lansia. Jumlah tersebut mencerminkan hukuman atas pelanggaran Kode Perlindungan Konsumen dan peraturan daerah yang disebutkan di atas.
Sebagai kesimpulan, penting untuk digarisbawahi bahwa Agibank belum mengeluarkan sikap resmi mengenai kasus ini. Perlu diketahui juga bahwa UU Penawaran Kredit khusus DF berlaku sejak Agustus 2021. Namun sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan ini adalah R$ 200 ribu. Jika terjadi pelanggaran berulang, Procon dapat meminta pencabutan pendaftaran negara perusahaan.