Iklan
Mulai tahun 2026, reformasi perpajakan akan menerapkan perubahan signifikan pada pembelian yang dilakukan melalui platform digital.
Perusahaan seperti Shein dan Shopee akan terdampak oleh pajak baru, yang berdampak langsung pada konsumen.
Iklan
Pajak Baru untuk Platform Digital dengan Reformasi Perpajakan
Dengan berlakunya reformasi perpajakan, pembelian yang dilakukan pada platform digital yang berkedudukan di luar negeri akan dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Ini mencakup pembelian hingga US$ 50 yang dilakukan oleh orang pribadi, yang saat ini dibebaskan dari Pajak Impor, meskipun terdapat pemungutan ICMS oleh negara bagian.
Pembelian internasional yang dilakukan melalui platform-platform ini akan dikenai PPN ganda, yang terdiri dari IBS (Pajak atas Barang dan Jasa) negara bagian dan pemerintah daerah, serta CBS (Kontribusi atas Barang dan Jasa) pemerintah federal.
Aturan ini tidak bergantung pada nilai pembelian dan tercantum dalam rancangan undang-undang pelengkap yang diajukan kepada Kongres oleh Menteri Keuangan, Fernando Haddad.
Tanggung Jawab Perusahaan di Luar Negeri
Perusahaan yang berdomisili di luar negeri, seperti Shein dan Shopee, akan bertanggung jawab atas pendaftaran dan pemungutan PPN ganda, CBS, dan IBS.
Ini berarti platform digital akan bertanggung jawab atas pembayaran pajak yang timbul dari transaksi yang dilakukan di situs mereka.
Bernard Appy, sekretaris luar biasa Reformasi Perpajakan Kementerian Keuangan, mencontohkan proses tersebut dengan sebuah perusahaan asing yang menjual perangkat lunak kepada perusahaan di Brasil.
Dalam hal ini, perusahaan asing tersebut wajib memungut IBS dan CBS. Jika hal ini tidak terjadi, pembeli Brasil harus melakukan pemungutan tersebut.
Roni Petterson Brito, auditor pajak dari Receita Federal, menjamin bahwa pendaftaran untuk pemungutan pajak akan disederhanakan, mengikuti standar serupa yang diterapkan di negara-negara lain. Hal ini bertujuan memudahkan perusahaan asing dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Saat ini, program Remessa Conforme dari Receita Federal membebaskan kiriman senilai hingga US$ 50 yang ditujukan kepada perorangan dari Pajak Impor.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa di beberapa negara bagian yang mengikuti program federal, seperti São Paulo dan Rio de Janeiro, dikenakan ICMS atas kiriman tersebut, yang menunjukkan kecenderungan menuju pengenaan pajak secara bertahap.
Gambar: Canva / Penyuntingan: Roberta de Oliveira
Iklan