Tunjangan Keuangan Apa yang Dapat Diharapkan Pekerja Saat Pemutusan Hubungan Kerja?

Iklan

Pemberi kerja harus membayar hak-hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan ketika mengakhiri kontrak kerja. Lihat yang paling penting!

Setiap pekerja berhak menerima hak-hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja ketika mengakhiri kontrak dengan perusahaan, terlepas dari alasannya. Dengan demikian, pemberi kerja harus menjamin karyawan menerima sejumlah uang yang membantunya selama mencari peluang kerja baru.

Jumlah hak-hak tersebut bervariasi dan didasarkan pada faktor-faktor seperti durasi kontrak dan alasan pemutusannya. Oleh karena itu, jika perusahaan menghitungnya secara keliru atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, perusahaan dapat dikenai denda.

Berakhirnya kontrak

Baca juga: Ketahui semua tentang Valores a Receber

Biasanya, perusahaan melakukan pembayaran setelah kontrak kerja berakhir. Untuk menyelesaikan proses ini, kedua belah pihak perlu menyelesaikan segala hal yang masih tertunda terkait kontrak. Oleh karena itu, perusahaan bertanggung jawab untuk membayar hak-hak pekerja saat pemutusan hubungan kerja.

Karyawan menerima tunjangan-tunjangan ini baik jika perusahaan memecatnya maupun jika ia memutuskan untuk mengundurkan diri. Dengan kata lain, terlepas dari bagaimana kontrak berakhir, pemberi kerja wajib melakukan pembayaran. Proses ini memiliki batas waktu 10 hari setelah kontrak berakhir.

Kategori tunjangan pemutusan hubungan kerja

Baca juga: Real Digital: Pemerintah Mengevaluasi Perubahan pada Pembayaran Tunjangan. Pahami!

Pada akhir kontrak kerja, karyawan berhak atas:

  • Gaji yang belum dibayarkan;
  • Upah lembur;
  • Tunjangan kerja malam;
  • Cuti tahunan;
  • Gaji ke-13;
  • Uang pengganti pemberitahuan sebelumnya;
  • FGTS pemutusan hubungan kerja;
  • Denda sebesar 40% atas FGTS.

Pemutusan hubungan kerja

Ada berbagai alasan berakhirnya hubungan kerja. Salah satunya adalah pemecatan tanpa alasan yang sah, ketika kontrak berakhir tanpa alasan khusus. Jenis pemecatan ini menjamin jumlah tunjangan terbesar dan memberi karyawan hak atas kunci FGTS serta petunjuk tentang cara memperoleh tunjangan pengangguran.

Ada juga pemecatan karena alasan yang sah, yang terjadi ketika karyawan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tindakan seperti penyerangan, berada dalam keadaan mabuk di tempat kerja, ketidakhadiran berulang, dan pencurian merupakan alasan signifikan untuk menerapkan sanksi maksimum yang ditetapkan oleh CLT.




Situs ini adalah platform independen untuk konten informatif dan periklanan. Kami tidak memiliki hubungan, kemitraan, perwakilan, otorisasi, sponsor, atau dukungan resmi dari merek, perusahaan, institusi, program, atau layanan apa pun yang disebutkan, kecuali jika dinyatakan secara tegas.

Informasi yang dipublikasikan semata-mata bertujuan informatif dan dapat diubah, ditangguhkan, atau dihapus kapan saja oleh pihak yang bertanggung jawab. Meskipun kami berupaya menjaga agar konten tetap terbaru dan akurat, kami tidak menjamin keakuratan, keterkinian, ketersediaan, atau kesesuaiannya untuk situasi tertentu.

Kami tidak melakukan penjualan, memproses pembayaran, memberikan kredit, menyalurkan manfaat, mengirimkan produk, atau berpartisipasi secara langsung dalam pengadaan layanan apa pun yang diiklankan. Demikian pula, kami tidak menjamin persetujuan, kelayakan, penerimaan manfaat, hadiah, produk, diskon, atau hasil tertentu apa pun yang timbul dari informasi yang disajikan.

Situs ini dapat menampilkan iklan, tautan bersponsor, dan konten afiliasi, yang dapat memberi kami kompensasi. Kompensasi finansial apa pun tidak memengaruhi kewajiban untuk memberikan informasi dan tidak menciptakan hubungan resmi dengan merek yang disebutkan.

Pengguna bertanggung jawab untuk memverifikasi langsung melalui saluran resmi perusahaan dan institusi semua informasi, aturan, ketentuan, dan persyaratan sebelum mengambil keputusan apa pun. Kami tidak bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasarkan konten yang dipublikasikan maupun atas perubahan, ketidaktersediaan, kesalahan, atau tindakan pihak ketiga yang mungkin terjadi.

Rocket Media Tecnologia SA | CNPJ: 54.212.505/0001-49