Iklan
Mengemudi membutuhkan perhatian penuh, dan gangguan apa pun dapat berbahaya. Di Brasil, menonton televisi atau video saat mengemudi merupakan tindakan yang dapat mengakibatkan denda, sesuai dengan Kode Lalu Lintas Brasil (CTB).
Aturan ini bertujuan menjamin keselamatan lalu lintas dengan mencegah gangguan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, CTB menetapkan bahwa pengemudi yang tertangkap melakukan praktik ini melakukan pelanggaran berat, yang dikenai sanksi khusus. Artikel ini menjelaskan aturan dan konsekuensi menonton TV atau video saat mengemudi.
Iklan
Lihat Selengkapnya: Debitur Banco do Brasil mendapatkan penghapusan utang. Simak
Sanksi yang ditetapkan dalam CTB
Pemerintah CTB menetapkan denda sebesar R$ 195,23 dan penambahan 5 poin pada Surat Izin Mengemudi Nasional (CNH) bagi pengemudi yang tertangkap menonton televisi atau video saat mengemudi. Pelanggaran ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat, sesuai dengan pasal 230, butir XII. Penting untuk ditekankan bahwa peraturan tersebut bertujuan mencegah perilaku yang dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Pengecualian dan ketentuan
Ada beberapa keadaan di mana menonton video atau TV saat mobil diparkir tidak dianggap sebagai pelanggaran. Selain itu, ketika kendaraan sedang bergerak, perangkat yang dipasang di bagian depan harus memiliki mekanisme otomatis yang membuatnya tidak berfungsi atau harus diubah menjadi fungsi informasi untuk membantu mengarahkan pengemudi, tanpa bergantung pada kehendaknya atau kehendak penumpang. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan pengemudi tetap fokus mengemudikan kendaraan.
Mengemudi dengan penuh perhatian dan kehati-hatian sangat penting untuk keselamatan lalu lintas. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari praktik seperti menonton TV atau video saat mengemudi, yang dapat mengakibatkan denda dan poin pada SIM, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Selalu ingat untuk tetap fokus pada jalan agar menjamin keselamatan Anda dan semua orang di sekitar Anda.