Iklan
Santunan Pensiun Disabilitas dan Santunan Sakit merupakan manfaat jaminan sosial yang dijamin kepada pemegang polis INSS (Lembaga Jaminan Sosial Nasional). Namun tahukah Anda bahwa ada daftar penyakit yang mengecualikan Anda dari manfaat tersebut?
Tunjangan cacat (sementara atau permanen) diatur oleh beberapa ketentuan. Salah satunya, harus ada masa tunggu selama 12 bulan agar iuran INSS bisa berhak mendapatkan manfaat. Oleh karena itu, daftar yang dimaksud mendefinisikan penyakit yang bebas dari masa tunggu.
Dengan kata lain, jika wajib pajak didiagnosis menderita beberapa penyakit yang disebutkan Peraturan Antar Kementerian MTPS/MS Nomor 22 TAHUN 31/08/2022, dia tidak perlu menyelesaikan pembayaran wajib selama 12 bulan.
Iklan
Lihat lebih lanjut: SOS Nu: Keamanan Nubank
Penentuan tentang penyakit yang tidak memerlukan defisiensi
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Antar Kementerian, diputuskan bahwa:
Iklan
– Pasal 1 Pemberian tunjangan cacat sementara dan tunjangan pensiun cacat permanen kepada mereka yang diasuransikan berdasarkan Rezim Jaminan Sosial Umum – RGPS akan dikecualikan dari masa tunggu ketika ketidakmampuan kerja ditentukan oleh penyakit dan kondisi yang tercantum dalam Undang-undang ini.
Dinyatakan juga bahwa gambaran klinis dari evolusi akut dan kriteria keparahan juga diperhitungkan. Namun tetap ditetapkan bahwa untuk dibebaskan dari masa tunggu, penyakit tersebut harus terjadi setelah bergabung dengan RGPS (Rezim Jaminan Sosial Umum).
Daftar lengkap
Sekarang lihat di bawah, sebagaimana tercantum dalam peraturan, penyakit-penyakit yang dikecualikan dari defisiensi:
- TBC aktif;
- Kusta;
- Gangguan jiwa berat, dengan keterasingan mental;
- Neoplasma ganas;
- Kebutaan;
- Kelumpuhan yang ireversibel dan melumpuhkan;
- Penyakit jantung yang parah;
- penyakit parkinson;
- Spondilitis ankilosa;
- Nefropati parah;
- Penyakit Paget stadium lanjut (osteitis deformans);
- Sindrom defisiensi imun didapat (AIDS);
- Kontaminasi radiasi;
- Penyakit hati yang parah;
- Sklerosis ganda;
- Pukulan (akut); Dan
- Perut akut bedah.
Gambar: rawpixel.com di Freepik