Influencer Membuang Uang dari Helikopter: Apakah Ini Kejahatan atau Kesombongan?

Iklan

Baru-baru ini, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang influencer melemparkan uang dari helikopter ke jalan yang ramai.

Tindakan ini menimbulkan perdebatan tentang legalitas dan etika praktik ini. Tapi apakah membuang uang di jalan termasuk kejahatan? Mari kita telusuri isu kontroversial ini untuk memahami aspek hukum dan moral yang terlibat.

Video Viral: Influencer menghasilkan banyak uang dari helikopter di jalan

Video yang heboh di media sosial itu memperlihatkan seorang influencer yang terkenal dengan gaya borosnya melemparkan uang kertas dari helikopter ke kerumunan yang berkumpul di jalan.

Iklan

Reproduksi: YouTube

Adegan tersebut menarik perhatian dan memecah belah pendapat, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang konsekuensi dari sikap tersebut.

Apakah Membuang Uang di Jalan Merupakan Kejahatan?

Menurut pakar hukum, membuang uang di jalan umum dapat digolongkan sebagai kejahatan “mendorong persaingan tidak sehat”.

Iklan

Sebab, praktik tersebut dapat menimbulkan kegaduhan masyarakat dan menimbulkan perilaku yang tidak patut, misalnya tawuran dan lari mencari uang sehingga membahayakan keselamatan masyarakat.

Dari segi hukum, membuang uang di jalan merupakan tindak pidana. KUHP Brasil tidak memiliki pasal spesifik mengenai perilaku ini, namun praktik tersebut dapat diartikan sebagai tindakan provokasi terhadap kerumunan dan kekacauan, dan dapat dimasukkan dalam undang-undang kota yang mengatur hal tersebut.

Selain aspek hukum, sikap membuang uang di jalan menimbulkan pertanyaan etika dan tanggung jawab sosial.

Banyak yang berpendapat bahwa tindakan ini, selain berpotensi membahayakan, juga tidak menghormati pihak yang melakukannya berjuang setiap hari untuk kondisi keuangan yang lebih baik.

Ada juga perdebatan tentang menampilkan kekayaan secara terbuka dan dampak negatifnya terhadap masyarakat.

Membuang uang dari helikopter: Dampak dan Pendapat yang Terbagi

Dampak dari video tersebut langsung terasa, banyak yang mengecam sikap influencer tersebut dan ada pula yang membela kebebasan individu untuk membelanjakan uang mereka sesuai keinginan.

Namun, penting untuk mempertimbangkan bahwa kebebasan individu harus dilaksanakan dalam batasan hukum dan etika, agar tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.

Apa isi KUHP?

Perlu disoroti apa itu Hukum pidana:

“Merobek, merusak, melumpuhkan, atau menghancurkan uang, meskipun itu adalah milik Anda, merupakan kejahatan yang menyebabkan kerusakan yang memenuhi syarat”. Sebab, uang kertas atau uang logam asli merupakan milik umum.

Pasal 163 – Memusnahkan, menjadikan tidak berguna atau merusak milik orang lain:

Hukuman – penahanan, dari satu sampai enam bulan, atau denda.

Kerusakan yang memenuhi syarat:

Paragraf tunggal – Jika kejahatan dilakukan:

[…] III – terhadap aset Persatuan, Negara Bagian, Distrik Federal, Kotamadya atau lembaga, yayasan publik, perusahaan publik, perusahaan modal campuran atau perusahaan konsesi layanan publik;      

Penalti – penahanan, dari enam bulan hingga tiga tahun, dan denda, selain hukuman terkait kekerasan.

Di tengah kontroversi buang uang di jalan, terlihat jelas bahwa praktik tersebut bukan sekedar tindakan boros, namun dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang signifikan.

Penting untuk merenungkan dampak tindakan kita terhadap masyarakat dan mencari keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab kolektif.

Gambar: Reproduksi Instagram / @bellponciano