Pemerintah mencairkan pembayaran yang telah dinantikan sebesar R$ 3.325; lihat siapa saja yang menerima manfaat.

Iklan

Pada periode ini, pemerintah menyediakan tiga cicilan pembayaran tambahan untuk bulan Mei, Juni, dan Juli. Lihat siapa yang memenuhi syarat!

Selangkah lebih maju, Kementerian Kesehatan mengumumkan, pada hari Rabu (16), Peraturan Menteri Kesehatan No. 1.135/2023, yang melaksanakan pembayaran Upah Minimum Keperawatan bagi organisasi yang tergabung dalam Sistem Kesehatan Tunggal (SUS). Oleh karena itu, mereka menetapkan nilai pembayaran retroaktif untuk bulan Mei, Juni, Juli, dan Agustus tahun berjalan.

Pada awal Agustus, pegawai negeri di bidang keperawatan yang terkait dengan Kementerian Kesehatan memperoleh tiga cicilan tambahan untuk bulan Mei, Juni, dan Juli. Selain itu, paling lambat 21 Agustus, pemerintah daerah dan kotamadya harus menerima Upah Minimum Nasional Keperawatan sebagai bantuan tambahan.

Penangguhan Pembayaran

Baca juga: Ketahui semua tentang Valores a Receber

Sejak September 2022, penetapan Upah Minimum Nasional Keperawatan yang baru mengalami penundaan akibat keputusan hakim Luís Roberto Barroso dari Mahkamah Agung Federal (STF). Barroso meminta lembaga kesehatan, baik publik maupun swasta, untuk menunjukkan dampak ekonomi dari tindakan tersebut. Menurut negara bagian, penerapannya membutuhkan R$ 10,5 miliar dari kas daerah, dan tidak tersedia dana untuk itu.

Pada bulan Mei, presiden Luiz Inácio Lula da Silva (PT) menyetujui alokasi R$ 7,3 miliar untuk penyaluran upah minimum tersebut. Dengan demikian, Barroso mengizinkan pelaksanaan Upah Minimum Nasional Keperawatan.

Selain itu, Barroso menginstruksikan negara bagian, Distrik Federal, dan pemerintah kota, serta lembaga swasta yang melayani setidaknya 60% pasien mereka melalui SUS, untuk menerapkan upah minimum baru tersebut dengan dukungan keuangan yang disediakan oleh Uni.

Penetapan Nilai Upah Minimum Nasional Keperawatan yang Baru

Baca juga: Real Digital: Pemerintah Mengevaluasi Perubahan pada Pembayaran Tunjangan. Pahami!

Akhirnya, upah minimum yang telah ditetapkan tersebut menentukan gaji bagi para profesional yang dipekerjakan berdasarkan Konsolidasi Hukum Ketenagakerjaan (CLT) sebagai berikut:

  • Perawat: R$ 4.750;
  • Teknisi Keperawatan: 70% dari upah minimum = R$ 3.325;
  • Asisten keperawatan dan bidan: 50% dari upah minimum = R$ 2.375.



Situs ini adalah platform independen untuk konten informatif dan periklanan. Kami tidak memiliki hubungan, kemitraan, perwakilan, otorisasi, sponsor, atau dukungan resmi dari merek, perusahaan, institusi, program, atau layanan apa pun yang disebutkan, kecuali jika dinyatakan secara tegas.

Informasi yang dipublikasikan semata-mata bertujuan informatif dan dapat diubah, ditangguhkan, atau dihapus kapan saja oleh pihak yang bertanggung jawab. Meskipun kami berupaya menjaga agar konten tetap terbaru dan akurat, kami tidak menjamin keakuratan, keterkinian, ketersediaan, atau kesesuaiannya untuk situasi tertentu.

Kami tidak melakukan penjualan, memproses pembayaran, memberikan kredit, menyalurkan manfaat, mengirimkan produk, atau berpartisipasi secara langsung dalam pengadaan layanan apa pun yang diiklankan. Demikian pula, kami tidak menjamin persetujuan, kelayakan, penerimaan manfaat, hadiah, produk, diskon, atau hasil tertentu apa pun yang timbul dari informasi yang disajikan.

Situs ini dapat menampilkan iklan, tautan bersponsor, dan konten afiliasi, yang dapat memberi kami kompensasi. Kompensasi finansial apa pun tidak memengaruhi kewajiban untuk memberikan informasi dan tidak menciptakan hubungan resmi dengan merek yang disebutkan.

Pengguna bertanggung jawab untuk memverifikasi langsung melalui saluran resmi perusahaan dan institusi semua informasi, aturan, ketentuan, dan persyaratan sebelum mengambil keputusan apa pun. Kami tidak bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasarkan konten yang dipublikasikan maupun atas perubahan, ketidaktersediaan, kesalahan, atau tindakan pihak ketiga yang mungkin terjadi.

Rocket Media Tecnologia SA | CNPJ: 54.212.505/0001-49