Iklan
Gaji ke-13 bagi pensiunan adalah topik yang menimbulkan banyak pertanyaan. Sebenarnya, bagaimana tunjangan ini berlaku bagi mereka yang sudah pensiun? Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa pensiunan berhak menerima gaji ke-13, sama seperti pekerja aktif. Tunjangan ini diatur oleh undang-undang dan memberikan keringanan finansial yang signifikan bagi banyak orang.
Tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah total pensiun. Dengan demikian, pensiunan menerima penghasilan tambahan yang setara dengan jumlah yang diterimanya setiap bulan. Gaji ke-13 dibayarkan dalam dua tahap, dengan tanggal dan aturan khusus. Tahap pertama, yang setara dengan 50% dari jumlah tersebut, dibayarkan dalam periode yang ditetapkan oleh INSS, biasanya pada pertengahan tahun.
Lihat Selengkapnya: Bagaimana cara kerja tunjangan ke-13 bagi pensiunan?
Tahap pertama gaji ke-13 bagi pensiunan
Tahap pertama dari gaji ke-13 bagi pensiunan adalah momen yang sangat dinantikan. Biasanya pembayaran ini diterima antara bulan Agustus dan September. Menariknya, tahap ini tidak dikenai potongan, seperti Pajak Penghasilan, misalnya. Artinya, pensiunan menerima setengah dari jumlah total pensiunnya secara penuh. Pembayaran di muka ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk mengatur keuangan atau bahkan berinvestasi.
Tahap kedua dan potongan
Mengenai cicilan kedua dari gaji ke-13 bagi mereka yang sudah pensiun, pembayaran ini jatuh pada akhir tahun, biasanya pada bulan November. Berbeda dengan cicilan pertama, cicilan ini dapat dikenai potongan Pajak Penghasilan, tergantung pada jumlah total pensiun. Oleh karena itu, penting bagi para pensiunan untuk memperhatikan detail-detail ini guna merencanakan pengeluaran mereka. Dengan demikian, gaji ke-13 merupakan hak yang memberikan kenyamanan dan keamanan finansial yang lebih besar bagi para pensiunan, sehingga berkontribusi pada kualitas hidup yang lebih baik.