Iklan
Anda mungkin berhak menerima dana PIS/Pasep! Cari tahu di sini apakah Anda berhak mencairkannya dan bagaimana caranya!
Lebih dari 10 juta pekerja yang dipekerjakan secara resmi dapat mengklaim bagian dari R$ 25,4 miliar yang tersedia dalam rekening PIS/Pasep. Namun, banyak yang masih belum mencairkan dana masing-masing dan perlu segera bertindak! Pasalnya, batas waktu pencairan ini berakhir pada 05 Agustus 2023!
Iklan
Dengan demikian, mereka yang melakukan pekerjaan berbayar di sektor swasta atau bekerja di sektor publik antara tahun 1971 dan 1988 harus mengajukan permohonan. Namun, untuk itu, pekerja tersebut tidak boleh pernah mencairkan dana PIS/PASEP sebelumnya.
Selain itu, jika pemilik hak atas dana tersebut meninggal dunia, para ahli waris dapat mengakses jumlah tersebut. Jadi, cari tahu di sini cara mencairkan bagian Anda dari Program Integrasi Sosial atau Program Pembentukan Aset Pegawai Negeri.
Baca juga: Pencairan Bolsa Família tanpa Dokumen mengejutkan warga Brasil
Cara mencairkan dana PIS/Pasep
Jika wajib pajak tidak mencairkan dana hingga 5 Agustus, Caixa Econômica Federal menyampaikan bahwa Fundo de Garantia do Tempo de Serviço (FGTS) akan meneruskan dana yang tidak diminta ke Perbendaharaan Negara.
Permohonan dapat dilakukan secara online, tanpa perlu kehadiran fisik pekerja di kantor cabang Caixa. Oleh karena itu, untuk mencairkan bagian Anda, pertama-tama unduh aplikasi FGTS (tersedia untuk Android dan iOS).
Selanjutnya, buka aplikasi dan pilih pesan “Anda memiliki saldo yang tersedia” di layar utama, jika berlaku. Kemudian, cukup klik “Ajukan pencairan PIS/Pasep”.
Berikutnya, pilih jenis pencairan yang sesuai, seperti kredit ke rekening (bank mana pun) atau pencairan secara langsung. Terakhir, wajib pajak harus mengonfirmasi informasi dan mengeklik “Konfirmasi pencairan” untuk menyelesaikan proses.
Pencairan untuk ahli waris
Ahli waris sah pekerja yang telah meninggal juga harus mengakses aplikasi FGTS masing-masing untuk menerima bagian mereka. Dengan demikian, mereka harus mengajukan pencairan dana melalui “Pencairan Saya”. Setelah itu, klik “Situasi Pencairan Lainnya”.
Selanjutnya, ketuk opsi “PIS/Pasep – Meninggalnya Pekerja” dan lampirkan dokumen yang diminta oleh platform. Setelah selesai, konfirmasikan transaksi dan tunggu penyetoran.
Jika ada pertanyaan selama proses berlangsung, peserta dapat menghubungi nomor 4004-0104 untuk ibu kota dan wilayah metropolitan, atau 0800 104 0104 untuk wilayah lainnya.